Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Berita
Tangerang, 20 Juli 2026Puskesmas Pasir Nangka melaksanakan apel rutin Senin pagi yang diikuti oleh seluruh ...
-
23 Jul 2026
Berita
Tigaraksa – Puskesmas Pasir Nangka membuka Posko Kesehatan dalam rangka mendukung pelaksanaan Seleksi Calon Pasukan ...
-
23 Jul 2026
Berita
Tigaraksa, 21 Juli 2026 – Puskesmas Pasir Nangka kembali melaksanakan kegiatan Kelas Ibu Hamil sebagai ...
-
23 Jul 2026
Berita
Tangerang, 11 Juli 2026Puskesmas Pasir Nangka membuka Posko Kesehatan di sekitar lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan ...
-
23 Jul 2026
Berita
Tigaraksa, 3 Juli 2026Dalam upaya menjaga kesehatan dan meningkatkan kebugaran tenaga kesehatan, Puskesmas Pasir Nangka ...