Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Berita
Kamis, 22 Oktober 2026UPTD Puskesmas Pasir Nangka melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang Pertolongan Pertama pada Luka ...
-
23 Oct 2026
Berita
Kamis, 22 Oktober 2026UPTD Puskesmas Pasir Nangka mengadakan kegiatan penyuluhan kesehatan di ruang tunggu pelayanan ...
-
23 Oct 2026
Berita
Selasa, 20 Oktober 2026UPTD Puskesmas Pasir Nangka melaksanakan kegiatan Lokakarya Mini Tribulanan bersama lintas sektor ...
-
23 Oct 2026
Berita
Kamis, 8 Oktober 2026Petugas Promosi Kesehatan Puskesas Pasir Nangka memberikan edukasi kesehatan mengenai Pemeriksaan HPV ...
-
23 Oct 2026
Berita
Tangerang, 1 Oktober 2026Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ...