Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Berita
Kamis, 22 Oktober 2026UPTD Puskesmas Pasir Nangka melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang Pertolongan Pertama pada Luka ...
-
23 Oct 2026
Berita
Kamis, 22 Oktober 2026UPTD Puskesmas Pasir Nangka mengadakan kegiatan penyuluhan kesehatan di ruang tunggu pelayanan ...
-
23 Oct 2026
Berita
Selasa, 20 Oktober 2026UPTD Puskesmas Pasir Nangka melaksanakan kegiatan Lokakarya Mini Tribulanan bersama lintas sektor ...
-
23 Oct 2026
Berita
Kamis, 8 Oktober 2026Petugas Promosi Kesehatan Puskesas Pasir Nangka memberikan edukasi kesehatan mengenai Pemeriksaan HPV ...
-
23 Oct 2026
Berita
Tangerang, 1 Oktober 2026Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ...